ahokDiamma.com – Masa kampanye akan dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Febuari 2017 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa calon pertahana yang ikut serta dalam Pilkada DKI 2017, wajib cuti.

“Itu pertahana wajib cuti. Pada saat selama masa kampanye, jika Ahok ditetapkan dia harus cuti diluar tanggungan negara”, ujar Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak usai diskusi bertajuk ‘Pilkada Lancar Demokrasi Bersinar’, Rabu 9 Oktober 2016. Dia menambahkan, setiap pertahana wajib mengambil cuti kampanye meski proses gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi(MK) yang diajukan Ahok tengah berjalan.

Calon Gubernur DKI yang diusung partai Golkar, NasDem, Hanura dan PDIP tersebut wajib mengikuti aturan KPU yang menyatakan pertahana harus cuti, Nelson menekankan. Surat yang menyatakan kesediaan Ahok untuk cuti guna kelengkapan syarat yang ditentukan KPU DKI sudah diserahkan Ahok kepada KPU DKI. “Oh iya karena undang-undang sudah menyatakan itu kan syarat pencalonan dia harus cuti, jadi harus melakukan,” ujarnya.

Karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD bersama DPRD DKI, Ahok tengah mengajukan uji materi. Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi pertahana. Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, pertahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Penulis: Alya Farah Fauziah / Foto : Aktual.com

Editor : Gitta Asri L

(dikutip dari beberapa sumber)