Diamma.com – Walau sudah terpilih sebagai Ketua Rukun Warga (Red-RW) 05 Kebon Kosong, Atje harus menerima kenyataan bahwa dirinya tidak dapat dilantik sebagaimana mestinya. Hal tersebut karena dirinya hanyalah lulusan SMP.
Melirik Peraturan Gubernur (Red-PerGub) DKI No 1 tahun 2016, Pasal 23 huruf H, jabatan ketua RW harus dijabat oleh orang yang berijazah minimal Sekolah Menengah Atas (Red-SMA).
Menanggapi hal di atas, Atje mengatakan bahwa itu (Red-menjadi ketua RW) bukan kemauan dirinya, melainkan warganya. “Kalau saya dipecat juga nggak apa-apa, karena dari periode pertama sampai terpilih kembali itu karena warga, mereka yang mengajukan saya kembali,” tuturnya.
Berbagai pendapat pro kontra pun bermunculan dari warga Kebon Kosong, Ardi salah satunya. “Kalau semua dipatok dengan pendidikan, gimana ibu Susi. Dia lulusan SMP, tapi hanya dia sepertinya yang dapat menenggelamkan kapal asing pencuri ikan kita,” ujar pria berusia 32 tahun itu.
Sementara itu, Lurah Kebon Kosong, Dwi Sigit Hariyono angkat bicara. “Terus terang saya senang dengan ketokohan bang Atje, tapi ketentuan dan peraturan harus tetap dijalankan, karena kalau tidak saya yang akan kena,” kata Dwi.
Reporter : Ledya Maulidina S / Illustrasi : hukumonline.com
Editor : Rosa Febryanty Razak
(Dikutip dari berbagai sumber)