0_0_1000_665_98d6f16e3d38b5e97738548ec1647e0633f7c308Diamma.com – Margriet Christine Megawe atau lebih akrab disapa Margriet Megawe, tersangka kasus pembunuhan terhadap Angeline tidak dapat menahan air matanya setelah mendengar tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut disampaikan pada Kamis, 4 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Meski jaksa menyebut dirinya terbukti melakukan pembunuhan berencana, tetapi Margriet tetap menolak tuduhan terlibat membunuh bocah malang tersebut. Jaksa menilai Margriet dengan sengaja berbohong kepada publik bahwa Angeline menghilang karena diculik, namun kenyataannya Angeline dikubur di halaman belakang rumah Margriet.

Ayah kandung Angeline, Rosyidik menginginkan Margriet diberi hukuman mati. “Sudah tepat dia (Red-Margriet) dihukum mati. Saya puas kalau Pak Hakim nantinya memberikan hukuman mati,” ujar Rosyidik.

Pada persidangan berikutnya, pihak Margriet diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan sebelum majelis benar-benar menjatuhkan vonis.
 

Reporter : Ledya Maulidina S /Foto : beritagar.id

Editor : Rosa Febryanty Razak

Dikutip dari berbagai sumber