Diamma.com – Kasus ditetapkan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut terus bergulir. Kisruh yang terjadi antara KPK dan Polri pun semakin memanas. Akhirnya, pada Rabu 28 Januari 2015 tim independen bentukan Jokowi yang beranggotakan Muhammad Syafi’i Maarif, Jimly Asshidiqie, Imam Prasodjo, Sutanto, Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas serta Bambang Widodo Umar menyampaikan rekomendasi mereka terhadap kasus KPK dan Polri.
Tim independen pun memberikan pernyataan rekomendasi mengenai kasus tersebut diantaranya mereka (RED- tim independen) sebagai tim konsultatif yang diminta masukan pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden terkait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.
Selain itu, pada hari Rabu, 28 Januari 2015 tim independen juga telah diundang presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan dua hari belakangan ini, dan masukan yang diberikan antara lain yaitu Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri, kedua presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
Ketiga, presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum baik KPK maupun Polri, dan masyarakat pada umumnya, terakhir presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
Reporter : Hana Nur Fadhilah / Foto : google
Editor : Kardina Chairunnisa
(dikutip dari berbagai sumber)