Diamma.com – Presiden Joko Widodo akan mempercepat masa tugas Jenderal Sutarman sebagai Kapolri yang seharusnya berakhir pada Oktober mendatang. Menanggapi hal tersebut, Jenderal Sutarman pasrah dengan apa yang menajdi keputusan presiden atas pergantian dirinya. “Itu hak presiden,” ujarnya pada Jumat (09/01/15) di Mabes Polri Jl. Truno Joyo, Jakarta. “Pergantian Kapolri itu kewenangan presiden dan hak perogatif presiden. Saya serahkan sepenuhnya pada presiden, saya tidak akan komentar apapun tentang itu, ” tambahnya.
Jenderal Sutarman juga mengatakan bahwa yang menggantikannya sebagai Kapolri harus berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. “Yang jelas pengganti Kapolri harus bintang tiga. Karena dalam undang-undang calon kapolri itu adalah bintang tiga,” tegasnya.
Sementara itu, sekedar untuk diketahui bahwa polisi aktif dengan pangkat Komjen atau jenderal bintang tiga saat ini ada delapan orang. Mereka adalah Wakapolri Badrodin Haiti, Irwasum Dwi Priyatno, Kalemdikpol Budi Gunawan, Kabareskrim Suhardi Alius, Kabaharkam Putut Eko Bayuseno, dan Kabaintelkam Djoko Mukti Haryono. Selain itu terdapat pula polisi yang bertugas di instansi lain, yakni Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar dan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Boy Salamuddin.
Dari sekian banyak nama Komjen, pilihan jokowi jatuh pada salah satu perwira tinggi Polri, yakni Komjen Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pendidikan Polri. Hal tersebut diusulkan Jokowi kepada Ketua DPR dalam suratnya tertanggal 9 Januari 2015 perihal pemberhentian dan pengangkatan kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.
Reporter : Annisa Pratiwi / Foto : detik.com
Editor : Kardina Chairunnisa
(dikutip dari berbagai sumber)