Diamma.com – Mulai Desember 2014 pemprov DKI Jakarta berencana akan memberlakukan peraturan baru bagi pengguna motor. Peraturan yang telah direncanakan sejak April 2014 tersebut yaitu mengenai dilarangnya kendaraan beroda dua melintasi jalan protokol, seperti Bundaran HI sampai jalan Merdeka Barat, Jakarta pusat.Peraturan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang masih di dominasi oleh sepeda motor.
Ellen Tangkudung selaku pengamat transportasi dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa pertumbuhan sepeda motor di Jakarta sangat pesat sampai menembus angka 1.000 unit sehari yang mengakibatkan kemacetan, dan sudah seharusnya ada kebijakan yang sifatnya mengalihkan agar kemacetan bisa teratasi, “jakarta itu kan makin macet, harus ada pemaksaan untuk pindah. Pertumbuhan sepeda motor di Jakarta itu 1.000 unit sehari. Kendaraan mobil 400 unit sehari, kalau tidak dipaksa ya sulit untuk membenahi kemacetan,” ujar Ellen yang dilansir dari detik.com.
Untuk mendukung peraturan tersebut, Direktur Utama PT. Transjakarta ANS Kosasih mengatakan bahwa pihaknya tahun depan akan melakukan pengadaan 100 bus tingkat dan pengadaannya dilakukan secara bertahap dimulai dengan 70 unit bus pertama.
PLT Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berharap agar peraturan baru tersebut tidak hanya mengurangi jumlah pengendara motor, namun juga mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang di dominasi oleh kendaraan roda dua.
Reporter : Rizky M. Akbar / Foto : google
Editor: Dewi Savitri
Dikutip dari berbagai sumber