Hari rabu lalu (14/112012), Mahasiswa UPDM menggelar demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Secara garis besar, tuntutan ini merupakan bentuk kesadaran mahasiswa akan pentingnya transparansi keuangan bagi UPDM. Oleh karena itu, pihak UPDM harus mengambil langkah cepat untuk bertanggung jawab akan tuntutan yang telah dibuat oleh mahasiswa karena tuntutan mahasiswa bersifat langsung bahkan menyebutkan oknum-oknum yang disebutkan dengan jelas, seperti dugaan korupsi Dr. Andriansyah yang disebut sebagai “Oknum Birokrasi Korup”dengandualismejabatan. Dengan demikian, mahasiswa umum pun pasti akan bertanya-tanya mengenai objektifitas itu : APAKAH BENAR ???!!

pernyataan mahasiswa bahwa dugaan korupsi Dr. Andriansyah yang menjabat dua posisi sekaligus, yaitu Wakil Rektor 3 dan wakil Dekan FISIP 2. Dalam Statuta UPDM bagian kesepuluh mengenai perangkapan jabatan pasal 39, dari sini dapat dilihat dengan jelas bahwa poin satu dan poin dua menjelaskan tidak diperkenankannya untuk merangkap jabatan struktural yang lebih tinggi atau sama, bahkan lebih rendah di lingkungan yayasan, universitas, fakultasdan yang menjadidefinisijabatanstrukturaldijelaskandalampoinduapasal 39. Berdasarkan hal ini, maka dapat dilihat bahwa dualisme jabatan Dr. Andriansyah tidak dapat dibenarkan. Berkaitan dengan dugaan korupsi, untuk menghindari fitnah atau tuduhan yang mungkin tidak benar, lebih baik Dr. Andriansyah untuk melakukan transparansi keuangan dengan memperhatikan asas manfaat dan keadilan sesuai dengan yang tercantum dalam statuta UPDM pasal 56 poin satu. Apakah itu melalui lembaga kemahasiswaan, ataupun secara terbuka memberikan laporan keuangan melalui instrumen yang tersedia dalam UPDM seperti majalah dinding. Untuk itu, tuntutan mahasiswa yang diaspirasikan bukanlah tanpa alasan, karena Wakil Rektor 3 membawahi bidang kemahasiswaan dan wakil dekan 2 membawahi bidang administrasi keuangan. Bisakah teman-teman bayangkan seperti apa hasil dari perpaduan otoritas yang miliki oleh Dr. Andriansyah nantinya ?

Kesimpulan : Apakah UPDM membutuhkan BEM ?

Dari aksi yang dilakukan rabu lalu itu (14/11/12), paling tidak ada sebuah paradoks yang muncul dalam pendapat pribadi saya. Pertama,Patut mendapatkan pujian bahwa kesadaran mahasiswa yang dinyatakan melalui aksi demonstrasi ternyata juga di dukung kebanyakan oleh mahasiswa umum. Api kesadaran mahasiswa untuk berjuang akan haknya seperti ini harus tetap di jaga. Kedua, sebagai salah satu mahasiswa umum FISIP, Tidak hadirnya badan perwakilan mahasiswa FISIP dalam patut dipertanyakan, sebenarnya badan perwakilan FISIP mewakili siapa ? melihat pada tuntutan yang dilaksanakan seharusnya BPM FISIP adalah wakil dari Mahasiswa, terlebih mahasiswa FISIP. Namun, saya sendiri mengamati fakta bahwa terjadi kondisi force majeur, dimana dalam hal ini BPM FISIP juga berada dalam tekanan tuntutan yang mempertanyakan statusnya. Tapi utamanya, yang harus dilihat adalah pentingnya wadah yang benar-benar mewakili mahasiswanya. Kalau mahasiswa umum dan perwakilannya tidak berada dalam kondisi hubungan yang baik, maka manfaat akan dirasakan hampir tidak ada dibandingkan dengan kerugian. Misalnya, berangsurnya masalah yang terjadi, membuat hampir satu semester dana senat tidak digunakan, dan mahasiswa umum yang membayar danatiap semester tersebut tidak tahu aliran tersebut mengarah kemana dan menjadiseperti apa karenadana yang dialokasikansenatmahasiswatidakdigunakan.

 Oleh karena itu, melihat paradoks yang ada seperti ini, pentingnya mendorong kehadiran Badan Eksekutif Mahasiswa menjadi penting. Paling tidak fungsi kontrol mahasiswa terhadap lembaga perwakilannya juga dapat terlihat jelas,  danfungsi kontrol mahasiswa terhadap UPDM semakin jelas dan tegas untuk memastikan bahwa hak mahasiswa dapat terlaksana dengan semestinya. Itu barulah fungsi ke dalam dari kehadiran BEM itu sendiri, belum lagi fungsi BEM keluar.

FISIP – Fikom – FE – FKG adalah satu.

Apakah UPDM benar-benar membutuhkan kehadiran BEM ? …..

Penulis : Steven Yohanes (Mahasiswa FISIP 2010)