Diamma.com – Aliansi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam pertemuan disalah satu hotel yang berada didaerah Kuningan, Jakarta Selatan kemarin (06/08/2012), menegaskan akan diadakannya aksi mogok kerja sebanyak satu juta buruh yang terbagi dalam 14 kabupaten kota zona industri di Indonesia.

Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang terikat dalam MPBI mengatakan, ada gerakan satu juta buruh mogok pada pertengahan bulan september nanti. Dalam aksi tersebut rencanaya buruh akan menutup berbagai jalan tol dan tempat yang dianggap strategis dalam perekonomian.

Menurut Andi, sudah terlalu lama proses atau aturan untuk menghapus outsourcing yang digaji dengan upah murah akan dihapus oleh pemerintah, tapi tidak kunjung terealisasi. Dinilainya menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (menakertrans) dan jajaranya terlihat lamban menanggapi hal ini dan sikapnya pun tidak jelas.

Hal ini ditegaskan pula oleh Mudhofir, Presiden KSBSI sebagai salah satu dari bagian MPBI. Kami (MPBI) menolak kemenaker No 13 tentang kehidupan hidup layak (KHL) yang sekarang ini hanya ada 60 item KHL. “Untuk itu, kami meminta agar pemerintah melegalisasikan 86 KHL. karena itulah yang sebenarnya sesuai kebutuhan buruh selama ini, dan itu semua sudah melalui penelitian dan data.”

Mudhofir membeberkan bahwa, hampir semua jenis pekerjaan di lapangan dilakuakan oleh pekerja outsourcing yang diberi upah murah dengan jam kerja yang tinggi. “MPBI akan mengadakan aksi tersebut, semata-mata karena sikap pemerintah yang tidak merespon masalah tuntuan yang di ajukan oleh buruh, sehingga menjadi berlarut-larut dari tahun ke tahun,” ungkap Mudhofir.

Said Ikbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), memaparkan solusi yang ditawarkan MPBI untuk mencegah aksi yang akan dilakukan nanti. “Pertengahan september pemerintah harus mengeluarkan moratorium, tentang pengehentian penggunaan tenaga outsourching dan mencabut semua izin penyelenggara outsorcing yang tidak sesuai undang – undang.”

Ikbal menambahkan, para pelaku industri harus mengkontrak langsung buruh dengan perusahaan atau di angkat pegawai tetap.

“Jika itu dilanggar, maka proses langsung kegiatan pokok dan semua jenis kegiatan harus di cabut,” tegasnya.

 

Reporter: Aslan La Ode / Foto: Wartaspost.com

Editor: Frieska M.