Diamma.com– Ada beberapa poin yang menjadi perhatian utama MaPPI FHUI. Menurut MaPPI poin tersebut sangat krusial, karena langsung mempengaruhi kerja dan kinerja Kejaksaan juga Para Jaksa.
“Poin pertama yang kami fokuskan adalah seperti indepensi Kejaksaan. Karena Kejaksaan saat ini berada dalam kekuasaan Eksekutif, dimana ada peluang besar intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Gugum Ridho Putra Kepala Divisi Riset MaPPI-FHUI.
Intervensi tersebut, terjadi secara tidak langsung melalui mekanisme pemilihan Jaksa Agung, Reshuffle atau pemberhentian bahkan intervensi bisa melalui anggran operasional lembaga.
Selain indepensi Kejaksaan dalam pemilihan Jaksa Agung dan penetapan anggaran operasional lembaga yang rawan intervensi kalangan Eksekutif, dalam membuat putusan Kejaksaan dalam RUU kejaksaan ini mendapat intervensi dari lembaga Legislatif, seperti dalam Pasal 35 ayat 1 huruf f, yang berisi salah satu kewenangan Jaksa Agung: mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dengan pertimbangan DPR.
“Kata-kata dengan pertimbangan DPR ini, menurut kami dapat berpotensi sebagai intervensi DPR dalam hal deponeering (penyampingan perkara) Jaksa Agung,” ujar Gugum.
Gugum menyambung lagi ucapannya, hal yang berbahaya dalam DPR mengusulkan deponeering bersifat mengikat, maka kami menganggap itu adalah intervensi langsung dari DPR.
Reporter: Bagus Prayogo
Editor: Frieska M.