Diamma.com – 28 tahun Indonesia meratifikasi kesepakatan Center for Empowerment and Development of Women (CEDOW). Namun, berbagai masalah diskriminasi terhadap perempuan tetap terjadi di Indonesia juga mengenai sulitnya perempuan Indonesia mendapat layanan yang berkualitas .
Bertempat di gedung Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), anggota Komnas Perempuan membeberkan mengenai hal-hal yang menjadi konsentrasi komnas perempuan tentang berbagai hal yang masih belum sesuai dengan kesepakatan CEDOW.
Seperti yang dipaparkan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Desti Murdijana. “Ada lima isu utama kita. Pertama, tentang kekerasan terhadap perempuan. Kedua, keadaan perempuan di daerah konflik yang keselamatannya terancam. Ketiga, masih ada perempuan pembela HAM yang malah dikriminalisasikan. Keempat, masih banyak perlakuan diskriminasi terhadap perempuan. Dan yang terakhir, perempuan yang menjadi kelompok minoritas, mereka yang berada di kelompok ini tidak mendapat perlindungan hukum dari polisi.”
Selain kelima isu tadi, ada hal lain yang menjadi perhatian utama komnas perempuan yaitu tindak kekerasan yang meningkat empat kali lipat dalam kurun waktu 2007-2011. Seperti yang tercatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2011, terdapat 119.107 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, yang pada tahun 2007 terdapat 25.522 kasus.
Sebagian besar, kasus yang ditangani adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 90% diantaranya adalah tindak kekerasan suami terhadap istri. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, tidak diimbangi dengan keberadaan pusat layanan bagi perempuan korban kekerasan.
“Sampai agustus 2011, Komnas Perempuan mencatat ada 400 lembaga yang di dirikan oleh pemerintah, baik di tinkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Sri Nurherawati Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan.
Karena itu, Komnas Perempuan mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan bagi penguatan infrastruktur dan layanan termasuk ketersediaan dana bagi lembaga masyarakat, termasuk untuk Women Crisis Centre (WCC).
“Melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka sudah seharusnya peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memastikan penguatan infrastruktur untuk layanan yang berkualitas,” tegas Sri Nurherawati.
Masih menurut Sri Nurherawati, keberadaan P2TP2A malah menjadi hambatan bagi lembaga layanan yang ada, karena dana operasional lembaga layanan berada di P2TP2A.
Selain masih terdapat kasus kekerasan secara fisik, baik dari dalam rumah tangga maupun secara publik, perempuan Indonesia juga mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pemerintah sendiri baik pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Saat ini, masih terdapat 207 Perda yang mendiskriminasikan perempuan, Perda tersebut berada di 16 kabupaten/kota di 7 propinsi di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua Subkomisi Partipasi Masyarakat, Andy Yentriyani.
Peraturan yang diskriminasi terhadap perempuan, biasanya berlatar agama dan moralitas. Seperti peraturan sunat pada wanita, dan juga di daerah tertentu ada pemaksaan terhadap perempuan untuk memakai pakaian tertentu. Menurut Andy peraturan yang paling diskrimanasi adalah Undang-Undang Pornografi. “Undang-undang tersebut sangat menyudutkan perempuan, dan hal itu dianggap tidak melanggar konstitusi,” katanya.
Berdasarkan kesepakatan CEDOW pasal 2 huruf G, komnas perempuan mendapat mandat untuk melakukan perubahan Undang-Undang bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komnas Perempuan memang ingin mendesak pemerintah daerah yang memiliki perda diskrimanatif terhadap perempuan.
Selain itu, Komnas Perempuan ingin adanya perubahan peraturan institusi perkawinan, dimana Komnas Perempuan ingin merubah batasan umur minimal menikah bagi perempuan, dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Seperti yang disampaikan oleh Sri Nurherawati, hal itu dilakukan untuk melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga, dan juga untuk menjamin hak anak pada perempuan terpenuhi.
Reporter: Bagus Prayogo
Editor: Frieska M.