Ilustrasi Rekapitulasi Dana Kemahasiswaan Untuk BEM UPDM (B)

Diamma.com – Peran BEM di dalam Universitas sejatinya cukup signifikan, yakni dalam menyuarakan aspirasi serta sebagai advokasi bagi mahasiswa.

Sedikit penjelasan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas.

Dalam melaksanakan program, umumnya BEM memiliki beberapa departemen.

“BEM yang diharapkan nantinya bersifat nasional dan internasional,” tutur Heri Warek III UPDM (B).

Menurut Statuta UPDM (B), Organisasi kemahasiswaan tingkat universitas disebut Badan Eksekutif Mahasiswa, adalah organisasi non-struktural dibawah naungan Universitas dan bertanggung jawab kepada rektor.

Pada organisasi tingkat Universitas, terdapat unit kegitan mahasiswa (UKM) yang bertanggung jawab kepada ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, dan seterusnya.

Yang kita tahu, di UPDM (B) tidak memliki BEM atau sejenisnya, hal tersebut karena terputusnya organisasi serupa yang sebelumnya pernah ada. Hal lain yang memperkuat tidak terbentuknya BEM, yakni terkait dana untuk kepentingan program tersebut.

Bicara dana, sudah dua tahun ini pihak Universitas telah membuat dana kemahasiswaan khusus untuk BEM, namun sampai ssaat ini program tersebut belum terealisasi.

Hal tersebut membuat pihak Yayasan dan Rektorat UPDM (B), memaparkan rekapitulasi dana kemahasiswaan selama kurun waktu dua tahun, periode 2010/2011-2011/2012.

“Dana kemahasiswaan ini kami sampaikan, bahwa andaikata disetujui pembentukan BEM, sudah ada anggarannya, jika belum nant bisa diatur sesuai kesepakatan,” tukas Usmar Ismail selaku Ka. Bid. Kemahasiswaan.

Total dana kemahasiswaan yang ada pada saat ini sebesar Rp116.550.000.

“Biaya untuk BEM ini tidak mengganggu biaya lembaga di tingkat universitas, biaya ini dianggarkan dari mahasiswa baru,” Jelas Paiman Raharjo selaku Wadek III FISIP UPDM (B)

Memang tidak mudah membangun semua itu, butuh suatu proses. Jika nantinya tidak terbentuk BEM, ingin dibawa kemana uang ini?.

Kembali lagi, mahasiswa punya hak dan tanggung jawab dalam mengambil langkah selanjutnya dengan bijak, dan sesuai dengan kebutuhan.

Reporter : Frieska M. / Foto : Frieska Dok.

Editor : Tri Susanto S