Tanggal 1 September 2010 adalah awal diberlakukannya larangan merokok bagi mahasiswa/i, staf pengajar dan karyawan lainnya. Tetapi apa yang salah pada peraturan ini sehingga masih banyak yang merokok di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) ?
Oleh Fariz Afif Sudrajat, Rionaldo
Diamma – Apakah sekedar menghargai perda no. 2 tahun 2005 atau peraturan formalitas saja? Rokok seakan menjadi sahabat di UPDM(B), masih banyak kita temukan masyarakat UPDM(B) yang masih merokok di lingkungan sekitar kampus, seperti di depan kelas, lorong dan di area tempat duduk yang berada di kampus merah putih. Padahal pada kenyataan peraturan telah diberlakukan melalui surat keputusan (SK) Yayasan.
“Manusia itu ada yang baik dan tidak baik, ada yang sopan dan tidak sopan, ada yang sangat dan tidak sangat, dari segi manusiawi itu sah-sah saja bagi orang yang tidak taat dengan peraturan. Tetapi kita sebagai mahasiswa, pejabat serta staf pengajar adalah makhluk yang beradab yang semestinya mematuhi peraturan, seperti yang diajarkan oleh Alm. Moestopo. Beliau mengajarkan kedisiplinan semangat perjuangan, semangat kerja keras, semangat untuk maju dan semangat untuk mempertahankan merah putih tetapi semua itu bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh beliau,” tutur Prof.H Sunarto selaku Rektor UPDM(B).
Peraturan yang telah berjalan 5 bulan ini, semestinya sudah berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat UPDM(B) yang tidak merokok. “Belum efektif karena masih banyak mahasiwa/i yang merokok di UPDM(B), pihak Rektor sebagai pimpinan Universitas yang seharusnya tegas dalam menanggapi hal ini,” ujar Alan, mahasiswa Fikom 2009.
Peraturan yang belum disertai sanksi ini sepertinya akan tetap terus berjalan kerena mahasiswa belum peduli dengan peraturan ini. “Sanksi yang tegas seperti skorsing dan uang itu adalah solusi yang terbaik untuk peraturan ini,” ucap Adryan Golan, mahasiswa yang tidak merokok ini. Adryan juga menambahkan, “Perokok pasif itu lebih cepat mati dibandingkan perokok yang aktif, harapan saya semoga kampus kita hijau dan dihindari dari asap rokok”.
Kawasan yang bersih dan sehat adalah dambaan seluruh kampus manapun, selain mendapatkan citra yang baik di mata Universitas lain, kita juga dapat merealisasikan peraturan mengenai kebersihan dan kesehatan ini dengan baik.