Peraturan ini berlaku untuk seluruh warga universitas, sehingga para dosen yang terbiasa merokok pun tak boleh mendapatkan keistimewaan.

Oleh Rionaldo Estetika / Ilustrasi: Ist

Diamma – Peraturan larangan merokok di lingkungan Kampus Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) mulai diberlakukan sejak  1 September 2010. Seluruh warga universitas diharuskan mentaati peraturan tersebut, tanpa terkecuali dosen.

Menanggapi larangan merokok itu, Dosen Fikom Bambang Edhar mengaku tidak keberatan dan siap menaati peraturan untuk tidak merokok di sembarang tempat. Menurut dia peraturan ini berlaku untuk seluruh warga universitas, sehingga para dosen yang terbiasa merokok pun tak boleh mendapatkan keistimewaan.

Wakil Dekan III Fikom ini juga menjelaskan bahwa peraturan larangan merokok di sembarang tempat ini berasal dari peraturan pemerintah yang akhirnya dijalankan oleh pihak universitas.”Undang-undang kan untuk kepentingan orang banyak juga,” ujar Bambang.

Tersedianya Taman Firdaus sebagai smoking area menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan para perokok. Walaupun bukan smoking “room”, taman firdaus sudah memenuhi standar sebagai sebuah smoking area, karena sirkulasi udaranya baik.

Bambang membenarkan bahwa tidak akan ada sanksi untuk yang melanggar peraturan ini.Walaupun ada,hanya akan berbentuk sanksi moral saja.Akan tetapi,ada kemungkinan sanksi dapat muncul dari dosen,seperti pengurangan nilai.

Jika ada kesepakatan bersama antara mahasiswa dengan dosen,maka sanksi tersebut dapat diberikan,” kata Bambang.

Bambang berharap seluruh warga kampus komitmen terhadap setiap peraturan apapun yang telah diberlakukan termasuk larangan merokok. Dengan seiringnya berjalan waktu, Bambang yakin warga kampus akan terbiasa dengan peraturan larangan merokok ini.