Gubernur DKI dan jajarannya melakukan pengecekan kesiapan sholat jumat di Masjid Fatahillah Jakarta.
Foto: Facebook.com/ aniesbaswedan

Diamma.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bulan Juni merupakan masa transisi dari PSBB menuju proses New Normal, yang berlaku mulai hari ini (5/6) dan nantinya akan dievaluasi pada akhir bulan Juni 2020.

Bila pada PSBB sebelumnya hanya 11 sektor usaha yang dibolehkan untuk beroperasi. Pada masa transisi kali ini terdapat kelonggaran, seperti sejumlah sektor sosial, ekonomi, kebudayaan, serta tranportasi umum dapat kembali beroperasi.

Kendati terdapat kelonggaran, Anies menyatakan agar tetap mengikuti prinsip masa PSBB transisi, seperti halnya jika merasa sedang tidak sehat sebaiknya tetap di rumah.

“Prinsip masa transisi ada beberapa, yang berlaku untuk seluruh wilayah. Pertama, hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah, bila anda merasa tidak sehat, tidak bugar, tinggal di rumah. Kedua, semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal hanya 50 persen,” ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Berikut hal-hal yang belum bisa dilakukan pada PSBB Transisi Fase 1:

  1. Kegiatan keagamaan dengan massa yang banyak.
  2. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, maupun di tempat kursus.
  3. Menitipkan anak di tempat penitipan anak.
  4. Bepergian ke klinik kecantikan, salon, barber shop, butik, dan lainnya.
  5. Mengadakan pertemuan, resepsi pernikahan, sunatan, dan lainnya.
  6. Bepergian ke bioskop, hiburan malam, karaoke, dan lainnya.
  7. Olahraga indoor (Gym, kolam renang, dan lain-lain).
  8. Festival rakyat.
  9. Pasar malam.
  10. Pasar kampung, dan lainnya.

Penulis: Anzila Riskia Putri
Editor: Rahma Angraini