Pemberlakuan sistem ganjil-genap diperpanjang. Foto : harianterbit.co

Diamma.com- Berakhirnya Asian Games dan Asian Para Games tidak berpengaruh pada perubahan pemberlakuan sistem ganjil-genap. Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang sistem ganjil-genap hingga akhir tahun 2018.

Keputusan perpanjangan sistem ganjil-genap tertuang pada Pergub 106 Tahun 2018 tentang Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap. Hal ini dirasa perlu karna banyaknya dampak positif yang dihasilkan.

“Bahwa ada hasil positif selama pemberlakuan gage (re: Ganjil-Genap) saat Asian Games dan Asian Para Games yang meliputi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, manajemen rekayasa lalu lintas hanyalah sesuatu yang harus terus dievaluasi secara ketat dan periodik memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota,” ungkap Plt Kadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko, pada Sabtu (13/10/2018).

Selain dengan cara pemberlakuan sistem ganjil-genap yang hanya terhitung sementara, pemprov DKI Jakarta juga sedang memberlakukan cara lain dalam pembenahan kebutuhan lalu lintas.

Sigit mengatakan bahwa akan adanya pembenahan sistem baru yang dilakukan pemprov DKI Jakarta, seperti pengaturan pada tarif parkir, pengurangan SRP parkir on street, dan adanya pemberlakuan jalan berbayar elektronik. Semua itu masih dalam tahap berproses yang nantinya akan menjadi manajemen baru dalam kebutuhan lalu lintas.

Selama masih diberlakukannya sistem ganjil-genap hingga akhir tahun, adanya beberapa perubahan dalam peraturannya. Perubahan peraturan sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai Senin (15/10).

Sistem ganjil-genap kini hanya diterapkan pada saat jam berangkat kerja dan pulang kerja saja, serta tidak adanya pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

“Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB,” tulis aturan dalam Pergub tersebut.

Penulis: Wiji Adinda Putri
Editor: Siti Nurmayani Putri
(Dilansir dari beberapa sumber)